MENU TUTUP

Kuat Dugaan PT. Musimas Rusak Sungai dan Anak Sungai di Pelalawan

Jumat, 24 April 2020 | 21:26:36 WIB
Kuat Dugaan PT. Musimas Rusak Sungai dan Anak Sungai di Pelalawan

PELALAWAN- Seharus nya perusahaan Musimas menjaga sungai dan anak sungai sesuai dengan yang tertuang didalam Pelepasan Kawasan Hutan No. 478/kpts-II/90,yang berbunyi tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak dikelempok hutan Batang Napuh - Batang Nilo,Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang dikeluarkan oleh Mentri Kehutan Republik Indonesia yang ditujukan kepada PT Musimas sebagai pedoman dilapangan agar tidak terjadi pelanggaran disaat pembukaan hutan sebagai untuk perkebunan Kelapa Sawit milik PT Musimas.

Demikian diungkapkan warga Desa Pesaguan  inisial SPL di kediamnya, jumaat (24/04/2020)

Menurut SFL  kenyataannya dilapangan pihak perusahaan tidak mematuhi poin poin yang tertuang didalam pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh mentri kehutan Republik Indonesia.

"sungai dan anak sungai, sumber mata air dibabat habis oleh pihak perusahaan, seperti Sungai Mangkarai, Sungai Sinduan, Polong Pocah, Sungai Pelintai, Batang  Napuh dan sumber mata air panas yang berada di Estate III Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelelawan," katanya. 

Lebihlanjut SFL mengatakan di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau juga dilaksanakan penggudulan kiri kanan anak sungai seperti Sungai Peagaian dan anak sungai Air Merah persis dekat perumahan karyawan PT Musimmas dan tidak jauh dari perkantoran PT Musim Mas Estate II.

Kondisi saat tim Gentaonline melakukan invesigasi kelapangan, kiri kanan sungai ini tampak jelas gundul dan dangkal karena tidak ada lagi kayu kayu penyangga dibagian tebing anak sungai, hanya yang terlihat dengan kokoh nya berdiri dibagian tebing anak sungai adalah pohon kelapa sawit milik PT Musimas. Semenjak dari awal pembukaan lahan tidak ada kiri kanan sungai yang ditinggalkan semua dibabat habis.

Setelah di trakan penaman kembali oleh pemerintah untuk agar kiri kanan sungai agar pada bagian kiri kanan sungai kembali seperti sedia kala dan menjaga ekosistem.

Masih menurut SFL bahwa didalam keputusan dan kepala badan yang tertuang didalam kerangkan acuan analis dampak lingkingan (ka -amdal) yang telah dikantongi oleh PT Musimas.

" Amdal tahun 2005 juga dituangkan anak sungai, kasawan hutan dan hutan lainnya,"  tutupnya.(edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat