MENU TUTUP

Kuat Dugaan PT. Musimas Rusak Sungai dan Anak Sungai di Pelalawan

Jumat, 24 April 2020 | 21:26:36 WIB
Kuat Dugaan PT. Musimas Rusak Sungai dan Anak Sungai di Pelalawan

PELALAWAN- Seharus nya perusahaan Musimas menjaga sungai dan anak sungai sesuai dengan yang tertuang didalam Pelepasan Kawasan Hutan No. 478/kpts-II/90,yang berbunyi tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak dikelempok hutan Batang Napuh - Batang Nilo,Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang dikeluarkan oleh Mentri Kehutan Republik Indonesia yang ditujukan kepada PT Musimas sebagai pedoman dilapangan agar tidak terjadi pelanggaran disaat pembukaan hutan sebagai untuk perkebunan Kelapa Sawit milik PT Musimas.

Demikian diungkapkan warga Desa Pesaguan  inisial SPL di kediamnya, jumaat (24/04/2020)

Menurut SFL  kenyataannya dilapangan pihak perusahaan tidak mematuhi poin poin yang tertuang didalam pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh mentri kehutan Republik Indonesia.

"sungai dan anak sungai, sumber mata air dibabat habis oleh pihak perusahaan, seperti Sungai Mangkarai, Sungai Sinduan, Polong Pocah, Sungai Pelintai, Batang  Napuh dan sumber mata air panas yang berada di Estate III Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelelawan," katanya. 

Lebihlanjut SFL mengatakan di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau juga dilaksanakan penggudulan kiri kanan anak sungai seperti Sungai Peagaian dan anak sungai Air Merah persis dekat perumahan karyawan PT Musimmas dan tidak jauh dari perkantoran PT Musim Mas Estate II.

Kondisi saat tim Gentaonline melakukan invesigasi kelapangan, kiri kanan sungai ini tampak jelas gundul dan dangkal karena tidak ada lagi kayu kayu penyangga dibagian tebing anak sungai, hanya yang terlihat dengan kokoh nya berdiri dibagian tebing anak sungai adalah pohon kelapa sawit milik PT Musimas. Semenjak dari awal pembukaan lahan tidak ada kiri kanan sungai yang ditinggalkan semua dibabat habis.

Setelah di trakan penaman kembali oleh pemerintah untuk agar kiri kanan sungai agar pada bagian kiri kanan sungai kembali seperti sedia kala dan menjaga ekosistem.

Masih menurut SFL bahwa didalam keputusan dan kepala badan yang tertuang didalam kerangkan acuan analis dampak lingkingan (ka -amdal) yang telah dikantongi oleh PT Musimas.

" Amdal tahun 2005 juga dituangkan anak sungai, kasawan hutan dan hutan lainnya,"  tutupnya.(edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan